Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan delapan calon pekerja migran ilegal ke Uni Emirat Arab. Tindakan tersebut terjadi setelah tim P2MI bersama Polsek Tanah Sareal, Polres Bogor Kota, menindak pelaku calo dan penyalur yang diamankan di Bogor, Jawa Barat.
Kronologi Kejadian
-
Penemuan Informasi: Pada Senin, 23 Desember 2024, P2MI menerima informasi mengenai indikasi penampungan orang di Bogor.
-
Tindakan Cepat: Tim Reaksi Cepat KPPMI, berkolaborasi dengan kepolisian, melakukan pengecekan segera setelah mendapat informasi tersebut.
-
Pemantauan dan Penangkapan: Pada Selasa, 24 Desember, tim menemukan indikasi aktivitas percaloan pekerja migran ilegal dan berhasil menangkap pelaku serta 8 calon pekerja migran yang direncanakan berangkat ke Uni Emirat Arab melalui Surabaya.
Bantuan dan Tindak Lanjut
-
Asal Calon Pekerja Migran: Kedelapan calon pekerja migran ilegal tersebut berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
-
Janji Menteri P2MI: Menteri Abdul Kadir Karding menyatakan akan memulangkan mereka dan memberikan bantuan untuk mengikuti jalur yang prosedural jika tetap ingin bekerja di luar negeri.
-
Barang Bukti dan Pelaku: Dua pelaku calo, MZL alias ZL alias A dan MK, diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti dokumen palsu dan paspor. Mereka sedang dalam proses hukum.
Pelajaran dari Kejadian
Kasus ini mengungkapkan peran agen dan rekruitmen ilegal dalam pemberangkatan pekerja migran, yang dalam kasus ini terkait dengan agensi di Dubai. Langkah keras terus diambil untuk melawan praktik ilegal yang mengancam keselamatan dan hak pekerja migran Indonesia.