Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (RI) meluruskan bahwa tugas baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pertahanan siber, seiring dengan revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan, tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Hal ini disampaikan oleh Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemenhan RI, Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang pada Kamis, 27 Maret 2025.
Penjelasan Tugas Baru TNI
-
Tugas baru mengenai pertahanan siber untuk TNI diatur dalam Pasal 7 mengenai tugas dan kewenangan TNI, sebagai bagian dari revisi UU TNI.
-
Selain pertahanan siber, revisi tersebut juga mencakup Pasal 47 yang menyinggung kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI, serta Pasal 53 mengenai usia pensiun TNI.
Fokus Utama
- Frega menegaskan bahwa tugas TNI dalam pertahanan siber lebih difokuskan pada penegakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, sesuai dengan perkembangan dan dinamika ancaman yang bersinggungan dengan kedaulatan negara.
Urgensi Pertahanan Siber
-
Dalam konteks operasi militer, bidang siber telah menjadi domain penting, bahkan beberapa negara sudah memiliki korps khusus untuk urusan siber.
-
Tindakan ini diambil untuk menanggulangi ancaman seperti serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, termasuk peretasan, sabotase digital, pencurian data strategis, dan serangan disinformasi.
Koordinasi dan Prinsip
-
TNI akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
-
Setiap operasi pertahanan siber akan tetap berada dalam kerangka hukum dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjaga transparansi dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Penguatan Profesionalisme
- Keterlibatan TNI dalam pertahanan siber diharapkan akan memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas, dan bukan untuk mengambil alih tugas lembaga lain.
Klarifikasi ini diberikan untuk menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, tanpa bermaksud untuk melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.