Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons munculnya gugatan judicial review terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa jalur ini merupakan hak yang dilindungi konstitusi.
Sikap Dave Laksono
-Hak Warga yang Dilindungi Konstitusi: Dave menyatakan, “Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi.”Partisipasi Publik dalam Proses Revisi: Meskipun revisi UU TNI telah melalui proses pembahasan di DPR yang menurutnya telah menerapkan partisipasi publik, Dave menyerahkan kepada pihak penggugat untuk masalah yang belum terakomodasi.
Gugatan ke MK
-Penggugat: Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh orang, antara lain Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, dan lainnya.
-Nomor Perkara: Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan menyoal perubahan atas UU TNI yang disahkan dua hari sebelumnya.
Komisi I DPR di bawah pimpinan Dave Laksono menegaskan bahwa meskipun mereka tidak mempersilakan, hak untuk mengajukan gugatan ke MK tetap merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diakui.
Kemhan Menegaskan Wewenang TNI di Bidang Pertahanan Siber Tidak untuk Mata-matai Sipil