Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons munculnya gugatan judicial review terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa jalur ini merupakan hak yang dilindungi konstitusi.
Sikap Dave Laksono
-Hak Warga yang Dilindungi Konstitusi: Dave menyatakan, “Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi.”Partisipasi Publik dalam Proses Revisi: Meskipun revisi UU TNI telah melalui proses pembahasan di DPR yang menurutnya telah menerapkan partisipasi publik, Dave menyerahkan kepada pihak penggugat untuk masalah yang belum terakomodasi.
Gugatan ke MK
-Penggugat: Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh orang, antara lain Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, dan lainnya.
-Nomor Perkara: Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan menyoal perubahan atas UU TNI yang disahkan dua hari sebelumnya.
Komisi I DPR di bawah pimpinan Dave Laksono menegaskan bahwa meskipun mereka tidak mempersilakan, hak untuk mengajukan gugatan ke MK tetap merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diakui.